close

Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Formasi Tahun 2023

PPPK Subang 2023 atau Pengumuman mengenai pengadaan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Subang direncanakan akan disampaikan pada akhir bulan Agustus 2023 ini. Kabar ini sangat menggembirakan bagi sekitar 6.023 individu non-ASN yang berada di Kabupaten Subang. Meskipun beberapa di antara mereka telah menjadi PPPK dalam pengadaan sebelumnya, sehingga jumlah yang memenuhi syarat saat ini berkurang.

Hasan Sahroni, S.STP, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang, menyampaikan informasi ini dalam sebuah acara talkshow yang diselenggarakan di Studio Radio Benpas pada Rabu, 9 Agustus. Acara tersebut dipandu oleh Yopi Karpiyana, S.An.

Terdapat perbedaan yang signifikan antara PPPK Subang 2023 dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama dalam hal masa kerja. PPPK memiliki perjanjian kerja minimal selama satu tahun yang dapat diperpanjang jika kinerjanya memuaskan. Sementara PNS memiliki batas usia pensiun yang telah diatur dengan tegas dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Selain itu, ada perbedaan lain terkait jenjang karir antara PPPK Subang 2023 dan PNS. PNS memiliki tiga jenis jabatan yang dapat diemban, yaitu tenaga administrasi, fungsional, dan pimpinan. Sedangkan PPPK hanya memiliki dua jenis jabatan, yaitu fungsional dan pimpinan.

Batas usia untuk perpanjangan kontrak PPPK adalah minimal 20 tahun hingga 1 tahun menjelang pensiun. Sebaliknya, PNS memiliki persyaratan usia minimal 18-35 tahun saat mendaftar.

Penting untuk ditegaskan bahwa pada tahun 2023, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang akan mengadakan seleksi PPPK Subang 2023 dan tidak akan ada seleksi CPNS. Seluruh skema seleksi akan diselaraskan secara nasional sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang bertindak sebagai Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Penetapan formasi akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB).

Peran Pemerintah Daerah hanyalah mengusulkan prioritas kebutuhan dari masing-masing dinas kepada pemerintah pusat. Proses seleksi dimulai dengan pendaftaran PPPK Subang 2023 melalui website, dilanjutkan dengan seleksi administrasi, seleksi kompetensi melalui tes CAT (manajerial, sosio-kultural, kompetensi teknis, dan wawancara), pengumuman hasil seleksi, dan akhirnya pengangkatan sebagai PPPK.

Hasan Sahroni juga mengingatkan calon pendaftar untuk sangat memerhatikan dokumen yang akan diunggah, agar tidak ada kesalahan seperti pertukaran atau pengunggahan dokumen yang salah, yang bisa berakibat pada kegagalan dalam seleksi administrasi.

SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUBANG FORMASI TAHUN 2023

Berikut di bawah ini langkah dan pendaftaran nya.

  1. Surat Pengumuman Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Subang tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang Formasi Tahun 2023 beserta lampiran ; Klik Disini
  2. Format Surat Lamaran dapat di lihat di dalamLampiran III pengumuman ini ; Klik Disini
  3. Format Surat Keterangan Bekerja dapat di lihat di dalamLampiran IV pengumuman ini ; Klik Disini
  4. Format Surat Pernyataan dapat di lihat di dalamLampiran V pengumuman ini ; Klik Disini
  5. Surat Edaran Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023; Klik Disini
  6. Surat Edaran Kualifikasi dan SuratTanda Registrasi PPPK Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2023; Klik Disini
  7. Surat Edaran tentang Penjelasan Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan Nomor 1365 Tahun 2023 (Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Pranata Laboratorium Kesehatan); Klik Disini
  8. Surat Keputusan MenpanRB Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023; Klik Disini
  9. Pendaftaran dilakukan secara online oleh pelamar melalui portal www.sscasn.bkn.go.id ;
  10. Untuk mengikuti seluruh Proses Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)) Tahun 2023 para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun;
  11. Adapun terkait pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan CASN  Pemerintah Kabupaten Subang Tahun 2022 dapat menghubungi:
  • Nomor 0812 1446 4054 [menerima Telepon] pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d 15.30 (jam kerja);
  • Email : [email protected] pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 15.30 (jam kerja);
  • Helpdesk offline bertempat di Ruang Pelayanan BKPSDM Kabupaten Subang dan Ruang Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Lantai 2. Jl. Kapten Piere Tendean No. 1 Subang pada hari Senin s.d. Jum’at pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB (jam kerja).
  • Pojok pengaduan bertempat di ruang pelayanan kantor BKPSDM Kab. Subang;
  • BKN di laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/.

PPPK Subang 2023 PPPK Subang 2023

Penutup

Sebagai penutup, jangan lupa untuk terus mengikuti perkembangan informasi terkini tentang lowongan kerja di Kabupaten Subang. Kunjungi grup Telegram @lokersubangid dan Instagram @lokersubang.id untuk mendapatkan akses eksklusif ke peluang-peluang pekerjaan terbaru dan bergabunglah dengan komunitas pencari kerja yang aktif. Dengan begitu, Anda akan selalu update tentang peluang karier yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Terima kasih telah mengikuti informasi dari lokersubang.id, dan semoga sukses dalam perjalanan mencari pekerjaan Anda!

Info loker subang lainnya